Bidang
Bidang Akuntansi
Tugas, Fungsi & Unit Pelaksana
Tugas — Pasal 35 ayat (1): pencatatan-penatausahaan transaksi penerimaan-pengeluaran, akuntansi keuangan Daerah, pengembangan sistem akuntansi, laporan keuangan, dan informasi keuangan Daerah.
Fungsi — Pasal 35 ayat (2): (a) rencana-program-kegiatan; (b) akuntansi sesuai SAP; (c) laporan keuangan; (d) konsolidasi-rekonsiliasi OPD dan kas; (e) pengembangan sistem-aplikasi; (f) pembinaan OPD; (g) informasi keuangan; (h) evaluasi bawahan; (i) pelaporan; (k) tugas lain atasan.
Susunan — Pasal 36: Subbidang Verifikasi (Pasal 37); Subbidang Pembukuan (Pasal 38).
Bidang Akuntansi
Verifikasi dan pembukuan akuntansi keuangan daerah serta penyusunan LKPD.
Sumber: Perbup Lamandau No. 35/2022 · Dasar Hukum
Layanan Bidang Ini (1)
Akuntansi & Pelaporan (LKPD)
Terjadwal bulanan · Gratis
Rekonsiliasi, jurnal akuntansi, dan penyusunan LKPD OPD.