Batas bayar PBB-P2 20 Desember 2026 — Lunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Cek jadwal loket dan denda keterlambatan. Selengkapnya →
ID Website Resmi BPKPD Kab. Lamandau @bpkpd_lamandau
Kabupaten LamandauBPKPD
Sering dicari: Pajak DaerahPBB-P2APBD

← Profil

Tugas Pokok & Fungsi

Dikutip dari Perbup Lamandau No. 35 Tahun 2022 (Berita Daerah Kab. Lamandau Tahun 2022 No. 839). Ejaan disesuaikan tanpa mengubah makna.

BPKPD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah (perencanaan anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pertanggungjawaban, aset daerah) serta bidang pendapatan daerah.

Berdasarkan Perbup Lamandau Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja BPKPD.

Badan — Pasal 3 & 4

Tugas (Pasal 3): membantu Bupati merumuskan kebijakan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah, pelaksanaan pemungutan pajak Daerah, serta pembinaan administrasi keuangan dan pengelolaan aset Daerah.

Fungsi (Pasal 4): (a) pelaksanaan & koordinasi pemungutan pajak dan retribusi Daerah; (b) kebijakan & pedoman APBD; (c) koordinasi penyusunan rancangan APBD & perubahannya; (d) kebijakan pengelolaan keuangan Daerah; (e) laporan keuangan Daerah; (f) pengesahan DPA/DPPA SKPD; (g) pengendalian APBD; (h) juknis sistem penerimaan & pengeluaran kas; (i) penetapan SPD; (j) pinjaman atas nama pemerintah Daerah; (k) sistem akuntansi & pelaporan; (l) informasi keuangan; (m) pengelolaan & penghapusan BMD; (n) tugas lain dari Bupati.

Kepala Badan — Pasal 6 & 7

Tugas (Pasal 6): memimpin, membina, membimbing, memberi petunjuk dan mengawasi unsur pembantu-pelaksana; merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, mengembangkan pendapatan, mengelola keuangan Daerah, memungut pajak Daerah, membina administrasi keuangan-kekayaan Daerah; bertanggung jawab atas tupoksi Badan.

Fungsi (Pasal 7): kebijakan pengelolaan keuangan; rancangan APBD & perubahan; pedoman APBD; pemungutan pajak; LKPD; pengesahan DPA/DPPA; pengendalian APBD; juknis kas; SPD; pinjaman; akuntansi-pelaporan; sistem informasi keuangan; BMD; tugas lain dari Bupati.

Sekretariat — Pasal 9 s.d. 11

Tugas (Pasal 9): mengoordinasikan pengendalian-pembinaan penyusunan program, administrasi, tugas bidang terpadu, pelayanan administratif, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, kesekretariatan, protokol, humas, rumah tangga, organisasi, tata laksana, analisis jabatan, dan dokumentasi peraturan.

Terdiri atas (Pasal 11): Subbagian Umum dan Kepegawaian; Subbagian Keuangan dan Aset.

Bidang PBB dan BPHTB — Pasal 15 & 16

Tugas (Pasal 15): membantu Kepala Badan dalam pemungutan pajak Daerah sektor PBB dan BPHTB sesuai kewenangan Daerah.

Fungsi (Pasal 15 ayat 2): rencana-program-kegiatan; kebijakan PBB-BPHTB; pendaftaran objek-subjek; pendataan; penetapan; penagihan; pengolahan data; evaluasi bawahan; pelaporan; tugas lain atasan.

Terdiri atas (Pasal 16): Subbidang Pendaftaran dan Pendataan PBB dan BPHTB (Pasal 17); Subbidang Penetapan dan Penagihan PBB dan BPHTB (Pasal 18).

Bidang Pajak Daerah Lainnya — Pasal 20 & 21

Tugas (Pasal 20): membantu Kepala Badan dalam pemungutan pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, penerangan jalan, parkir, sarang burung walet, dan air tanah, serta pengelolaan dana transfer.

Fungsi (Pasal 20 ayat 2): rencana-program-kegiatan; pendaftaran WP; pelayanan-pendataan-pengadministrasian objek-subjek; penagihan-pelaporan; perhitungan & dokumen ketetapan; administrasi dana transfer (pusat, provinsi, daerah lain); evaluasi bawahan; pelaporan; tugas lain atasan.

Terdiri atas (Pasal 21): Subbidang Pelayanan Pendaftaran dan Pendataan (Pasal 22); Subbidang Penagihan dan Pelaporan (Pasal 23).

Bidang Anggaran — Pasal 25 & 26

Tugas (Pasal 25): merumuskan kebijakan sistem penganggaran, penerapan aplikasi, rancangan APBD & perubahan, pedoman APBD, analisis-evaluasi-pengendalian APBD, dan kebijakan pengelolaan keuangan Daerah.

Fungsi (Pasal 25 ayat 2): rencana-program-kegiatan; analisis ekonomi makro; rancangan APBD & perubahan; koordinasi evaluasi rancangan Perda APBD; juknis APBD; bimtek RKA; pengesahan DPA; administrasi APBD; analisis-evaluasi; sistem informasi penganggaran; evaluasi bawahan; pelaporan; tugas lain atasan.

Terdiri atas (Pasal 26): Subbidang Penyusunan Anggaran (Pasal 27); Subbidang Pelaksanaan Anggaran (Pasal 28).

Bidang Perbendaharaan — Pasal 30 & 31

Tugas (Pasal 30): melaksanakan, membina, dan mengendalikan belanja serta pengelolaan kas Daerah, pemrosesan-penerbitan-pengujian-pendistribusian SP2D, dan pengelolaan anggaran belanja PPKD.

Fungsi (Pasal 30 ayat 2): rencana-program-kegiatan; kajian ketentuan; data-informasi anggaran; juknis penerimaan-pengeluaran via bank; penyimpanan uang Daerah; pembayaran atas beban RKUD; kuasa BUD; evaluasi bawahan; pelaporan; tugas lain atasan.

Terdiri atas (Pasal 31): Subbidang Pengelolaan Kas Daerah (Pasal 32); Subbidang Pembiayaan (Pasal 33).

Bidang Akuntansi — Pasal 35 & 36

Tugas (Pasal 35): pencatatan-penatausahaan transaksi penerimaan-pengeluaran, akuntansi keuangan Daerah, pengembangan sistem akuntansi, laporan keuangan, dan informasi keuangan Daerah.

Fungsi (Pasal 35 ayat 2): rencana-program-kegiatan; akuntansi sesuai SAP; laporan keuangan; konsolidasi-rekonsiliasi OPD & kas; pengembangan sistem-aplikasi; pembinaan OPD; informasi keuangan; evaluasi bawahan; pelaporan; tugas lain atasan.

Terdiri atas (Pasal 36): Subbidang Verifikasi (Pasal 37); Subbidang Pembukuan (Pasal 38).

Bidang Pengelolaan Aset Daerah — Pasal 40 & 41

Tugas (Pasal 40): merumuskan kebijakan dan pedoman pengelolaan barang milik Daerah.

Fungsi (Pasal 40 ayat 2): rencana-program-kegiatan; rumusan kebijakan-standardisasi; sistem-prosedur perencanaan-pengadaan-pemanfaatan-pemeliharaan-status BMD; penatausahaan-pelaporan-DBMD; juknis ke OPD; pemantauan-evaluasi-rekonsiliasi; evaluasi bawahan; pelaporan; tugas lain atasan.

Terdiri atas (Pasal 41): Subbidang Pengadaan (Pasal 42); Subbidang Inventarisasi dan Penghapusan (Pasal 43).

Struktur: Pasal 5 · UPT: Pasal 44–45 · Jabatan Fungsional/Pelaksana: Pasal 46–48 · Eselon: Pasal 50 · Sumber: Perbup 35/2022 + lampiran bagan.

Lihat Bidang →