Bidang
Bidang Pajak Daerah Lainnya
Tugas, Fungsi & Unit Pelaksana
Tugas — Pasal 20 ayat (1): membantu Kepala Badan dalam pemungutan pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, penerangan jalan, parkir, sarang burung walet, dan air tanah, serta pengelolaan dana transfer.
Fungsi — Pasal 20 ayat (2): (a) rencana-program-kegiatan; (b) pendaftaran wajib pajak; (c) pelayanan-pendataan-pengadministrasian objek-subjek; (d) penagihan-pelaporan; (e) perhitungan dan dokumen ketetapan; (f) koordinasi retribusi Daerah; (g) administrasi dana transfer pusat-provinsi-daerah lain; (h) evaluasi bawahan; (i) pelaporan; (j) tugas lain atasan.
Susunan — Pasal 21: Subbidang Pelayanan Pendaftaran dan Pendataan (Pasal 22); Subbidang Penagihan dan Pelaporan (Pasal 23).
Bidang PBB dan BPHTB
Pendaftaran dan pendataan PBB-BPHTB serta penetapan dan penagihan, melalui Subbidang Pendaftaran-Pendataan dan Subbidang Penetapan-Penagihan.
Sumber: Perbup Lamandau No. 35/2022 · Dasar Hukum
Bidang Pajak Daerah Lainnya
Pelayanan pendaftaran-pendataan serta penagihan-pelaporan pajak daerah lainnya, melalui dua subbidang.
Sumber: Perbup Lamandau No. 35/2022 · Dasar Hukum
Layanan Bidang Ini (1)
Retribusi Daerah
1 hari kerja · Sesuai Perda
Sistem retribusi pasar, kebersihan, parkir yang efisien untuk kemajuan daerah.