Bidang
Bidang Perbendaharaan
Tugas, Fungsi & Unit Pelaksana
Tugas — Pasal 30 ayat (1): melaksanakan, membina dan mengendalikan belanja dan pengelolaan kas Daerah, serta pemrosesan, penerbitan, pengujian dan pendistribusian SP2D dan pengelolaan anggaran belanja PPKD.
Fungsi — Pasal 30 ayat (2): (a) rencana-program-kegiatan; (b) kajian ketentuan; (c) data-informasi anggaran; (d) juknis penerimaan-pengeluaran via bank; (e) penyimpanan uang Daerah; (f) pembayaran atas beban RKUD; (g) kuasa BUD; (h) evaluasi bawahan; (i) pembinaan-pengendalian-pemantauan-evaluasi-pelaporan; (j) tugas lain atasan.
Susunan — Pasal 31: Subbidang Pengelolaan Kas Daerah (Pasal 32); Subbidang Pembiayaan (Pasal 33).
Bidang Perbendaharaan (Pasal 30-31)
Tugas Pasal 30: belanja dan kas Daerah, SP2D, anggaran belanja PPKD. Fungsi: kajian ketentuan, data anggaran, juknis via bank, simpan uang Daerah, bayar atas beban RKUD, kuasa BUD. Subbidang: Pengelolaan Kas Daerah (Pasal 32); Pembiayaan (Pasal 33).
Sumber: Perbup Lamandau No. 35/2022 · Dasar Hukum
Layanan Bidang Ini (1)
Perbendaharaan & Kas Daerah
1-2 hari kerja · Gratis
Verifikasi SPM, penerbitan SP2D, dan penatausahaan kas daerah.